faq1:5k33:162876--29-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kami mau tanya terkait penghasilan deviden yang diterima tahun 201 yang dikecualikan dari objek pajak , pelaporan SPT PPh Badan nya bagaimana ya ? APakah harus disertai lapora ivestasi yang ada di djp online supaya di SPT PPh Badannya nanti menjadi nihil karena bukan merupakan objek pajak?
Jawaban
dividen yang diterima badan bersifat non objeksepanjang berasal dari PT dalam negeri , tidak ada klausul diinvestasikan
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k33/162876--29-april-2022.txt · Last modified: (external edit)