faq1:5k33:162870--26-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
halo mau tanya krna ada peraturan baru untuk pengisian alamat faktur pajak disesuaikan dengan alamat penyerahan bkp/jkp, apakah hal ini berlaku juga untuk dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak seperti SSP dan pib Harusnya ngga ya mas/mba?
Jawaban
sesuai alamat yang melakukan transaksi, dijelaskan normatif sesuai identitas “pemilik barang”, jadi kalau pemilik barang adalah cabang maka diisi alamat cabang
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k33/162870--26-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)