User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162870--26-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

halo mau tanya krna ada peraturan baru untuk pengisian alamat faktur pajak disesuaikan dengan alamat penyerahan bkp/jkp, apakah hal ini berlaku juga untuk dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak seperti SSP dan pib Harusnya ngga ya mas/mba?

Jawaban

sesuai alamat yang melakukan transaksi, dijelaskan normatif sesuai identitas “pemilik barang”, jadi kalau pemilik barang adalah cabang maka diisi alamat cabang

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k33/162870--26-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)