faq1:5k33:162852--19-april-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
selamat pagi ,,saya mau tanyakan soal pembatalan fp pajak keluaran yang sudah di kreditkan ,dimana sekarang itu harus menunggu lawan transaksi membatalkan pm dahulu, apakah pembataln faktur pajak keluaran tersebut bisa di cancel ?
Jawaban
Sepanjang pihak pembeli belum klik batal, status faktur pajaknya tetap normal jenya
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k33/162852--19-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)