User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162852--19-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

selamat pagi ,,saya mau tanyakan soal pembatalan fp pajak keluaran yang sudah di kreditkan ,dimana sekarang itu harus menunggu lawan transaksi membatalkan pm dahulu, apakah pembataln faktur pajak keluaran tersebut bisa di cancel ?

Jawaban

Sepanjang pihak pembeli belum klik batal, status faktur pajaknya tetap normal jenya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k33/162852--19-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)