User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162825--05-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ID billing ketika saya menyetor PPh tersebut adalah: 0262 3182 8524 000 Tapi di aplikasi e-bupot tersebut, saya menekan menu aksi: cetak kode billing dan keluar kode billing yang baru. Padahal saya sudah menyetor. Ini diinput aja NTPN-nya ya mas/mba?

Jawaban

Betul. kalau sudah bayar langsung rekam bukti pembayaran saja

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k33/162825--05-april-2022.txt · Last modified: (external edit)