User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162821--23-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dear Sir/Madam, Please clarify if the Reimbursement of expenses made to employees are subject to tax or not. Best Regards, Pavithra =========== ini perlu digali expensesnya apa ga ya? ini arahnya ke natura dan PPh 21 kan ya?

Jawaban

Iya mas arya biaya digali terlebih dahulu. Memang arahnya adalah natura kepada karyawan/pegawai. Sehingga perlu digali apakah masuk kedalam penggantian imbalan dalam bentuk natura yang masuk kedalam objek pajak atau bukan objek pajak. Apabila masuk kedalam Pasal 4 Ayat 3 huruf d UU PPh sttd UU HPP maka termasuk kedalam bukan objek. Namun untuk lebih lanjut penjabaran mengenai natura ini akan di atur oleh PP sesuai Pasal 32C dan sampai saat ini PP nya belum ada mas arya.

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k33/162821--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)