Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau bertanya terkait PPN, apabila pembeli berada di kawasan bebas (kepulauan riau) transaksi dengan penjual yang berada di Jakarta 23 Jun 2022 13:05 apakah terhutang PPN ? 23 Jun 2022 13:05 dan apakah yang harus di siapkan oleh pembeli yang berada di kawasan bebas tersebut ?
Jawaban
Penyerahan BKP oleh Pengusaha di TLDDP, Pengusaha TPB, dan pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di Kawasan Bebas mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN, Bagi pembeli yang perlu dilakukan adalah membuat dokumen PPBJ melalui SINSW. dokumen PPBJ merupakan dasar bagi PKP di TLDDP untuk membuat FP 07. Berdasarkan Faktur Pajak (FP-07), dilakukan Endorsement secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh DJP Dokumen yang diperlukan dalam rangka Endorsement yaitu: a. Pemberitahuan Pabe
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN