faq1:5k33:162818--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP tanya terkait training yang pesertanya bersifat umum, sesuai s-110/1996 apakah dikecualikan dari pemotongan pph pasal 23 ?
Jawaban
Untuk Surat penegasan tersebut hanya berlaku untuk kondisi spesifik sebagaimana dalam S-110/PJ.32/1996 yaitu bank indonesia.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k33/162818--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)