User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162816--24-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Selamat pagi..saya ingin bertanya..saya menerima STP..saya ingin mengajukan permohonan 36 1c sesuai PMK 08 tahun 2013 24 Jun 2022 09:01Apabila keputusan nya dikabulkan sebagian apakah akan ada sanksi yang tinbul seberti saat pengajuan keberatan?? Dan jika atas keputusan tersebut saya ajukan gugatan, dan seandainya hasilnya di tolak apakah atas pajak yang belum saya bayar akan dikenakan sanksi seberti pengajuan banding (60%)??

Jawaban

ketika keputusan permohonan penghapusan/pengurangan sanksi STP mengabulkan sebagian atau menolak maka tidak ada sanksi tambahan. WP harus melunasi STP berdasarkan keputusan permohonan penghapusan/pengurangan sanksi. Untuk pengajuan gugatan bisa dilakukan sepanjang memenuhi kriteria apa saja yang bisa digugat.

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k33/162816--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)