Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya terkait PPh 26 kami ada transaksi dengan perusahaan di China sudah ada COR dan DGT Istilah 'bentuk usaha tetap' juga meliputi:a) suatu bangunan, proyek konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengannya, tetapi hanya apabila bangunan, proyek, atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari enam bulan;b) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui pegawai-pegawai atau orang
Jawaban
6 Bulan disini artinya ketika pengerjaan proyeknya berlangsung selama 6 bulan dalam 12 bulan maka dianggap memiliki BUT di Indonesia. Sehingga atas transaksinya dipersamakan dengan transaksi BUT. apabila pengerjaan jaskon maka dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 atau apabila jasa yang ditentukan di PMK 141 tahun 2015 maka terkena PPh Pasal 23. 6 Bulan dapat dilihat dari kontrak perjanjian.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN