faq1:5k33:162812--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Kak, utang yang di PPS itu adalah utang yang berkaitan dengan perolehan harta saja kan? Misalnya WP punya utang ke saudara dan utang itu tidak pakai notaris. Selama utang itu untuk perolehan harta, maka bisa sebagai pengurang untuk DPP nya kan?
Jawaban
Untuk utang tidak dijelaskan lebih detil perolehan darimana, namun di petunjuk pengisian di PMK 196 tahun 2021 Kolom (36) : Diisi nomor register notaris terkait surat perjanjian Utang yang dibuat atau bukti pendukung Utang lainnya disertai dengan nama notaris yang mengeluarkan nomor register. Jadi sebaiknya disarankan untuk menghubungi notaris terdekat untuk dibuatkan nomor register perihal utang.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k33/162812--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)