faq1:5k33:162810--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Min @kring_pajak misalkan saya sebagai profesional dapat saham dr sebuah PT tampa setor modal kemudian dicatat di akta PT tsb apakah atas perolehan saham saya td ada pajaknya ya? Dr sisi PT nya yg melakukan pemungutan pajaknya atau bgmn mekanisme nya min?
Jawaban
untuk perolehan saham bisa dicatat sebagai harta pada SPT tahunan, tidak ada pajak penghasilan. Namun ketika PT membagikan dividen kepada pemegang saham maka atas dividen ini bukan objek pajak apabila memenuhi kriteria di pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU HPP.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k33/162810--24-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1