User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162798--24-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kebetulan kami mengikuti seminar atau pelatihan yang diadakan oleh departemen untuk umum, yang ingin kami tanyakan, apakah seminar atau pelatihan tersebut merupakan objek pph pasal 23 seminarnya bersifat umum dan diikuti oleh banyak peserta mohon dibantu penjelasan dan dasar peraturannya, terima kasih. Mas/mba untuk seminar klo bersifat umum apakah tidak dikenai PPh 23 atau gimana ya?

Jawaban

memang ada aturan spesifik terkait dengan jasa pelatihan ini, yaitu di S-359/1999. Namun, yang aturan yang paling umum dan terbaru yaitu di PMK-141/2015. Dan di PMK-141/2015 tidak dijelaskan secara detail terkait jasa pelatihan/kursus tersebut. Jadi boleh berkonsultasi ke penyuluh KPP ya

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k33/162798--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)