faq1:5k33:162783--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP terbitkan FP 07 SPPB. harusnya uang muka tapi lupa dicentang. solusinya gimana ? pengganti ?
Jawaban
kalaupun diganti gak akan merubah status sppb jadi belum digunakan karena akan merujuk ke fp normal. solusinya dibatalkan FP nya kemudian bikin FP baru uang mukanya.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k33/162783--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)