User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162763--22-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Ketika ada kurang lapor pada SPPH 1 maka bisa dilakukan SPPH 2 untuk pembayaran apakah selisihnya

Jawaban

Iya, pembayaran hanya atas selisihnya saja

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k33/162763--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)