faq1:5k33:162763--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Ketika ada kurang lapor pada SPPH 1 maka bisa dilakukan SPPH 2 untuk pembayaran apakah selisihnya
Jawaban
Iya, pembayaran hanya atas selisihnya saja
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k33/162763--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)