User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162755--22-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ada FP 05 apakah PM nya bisa dikreditkan

Jawaban

Bagi penjual yang menerbitkan FP 05 atas PM untuk menghasilkan jasa tersebut maka tidak bisa dikreditkan, Bagi pembeli yang menerima FP 05 bisa mengkreditkan pajak masukan

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k33/162755--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)