faq1:5k33:162755--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ada FP 05 apakah PM nya bisa dikreditkan
Jawaban
Bagi penjual yang menerbitkan FP 05 atas PM untuk menghasilkan jasa tersebut maka tidak bisa dikreditkan, Bagi pembeli yang menerima FP 05 bisa mengkreditkan pajak masukan
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k33/162755--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)