faq1:5k33:162749--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pps, ketentuan holding repatriasi dan deklarasi
Jawaban
Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat mengalihkan Harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k33/162749--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)