User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162746--24-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau tanya, untuk E-Form PDF untuk tahunan badan, untuk lampiran 1a penyusutan, jika ada aktiva yang masih ada penyusutannya itu dijual, bagaimana ya perlakuannya ? karena di eform tidak bisa untuk minus. Terima Kasih

Jawaban

Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau 159 penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k33/162746--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)