faq1:5k33:162746--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau tanya, untuk E-Form PDF untuk tahunan badan, untuk lampiran 1a penyusutan, jika ada aktiva yang masih ada penyusutannya itu dijual, bagaimana ya perlakuannya ? karena di eform tidak bisa untuk minus. Terima Kasih
Jawaban
Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau 159 penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k33/162746--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)