faq1:5k33:162739--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada transaksi penggunaan jasa. tapi karena gak ada kas, untuk pembayaran tersebut dibayarin dulu sama pihak ketiga. aspek pajaknya ? di akuntansi gak bisa diakui sebagai utang karena gak ada uang masuk. uangnya langsung di transfer ke pemberi jasa
Jawaban
untuk jasa nya pph 23 dan PPN kaya biasa. pembayaran oleh pihak ketiga ini harusnya diakui sbagai utang. nanti kalo ada bunga kena PPh. kalo ada hubungan istimewa nanti bisa ditetapkan nilainya. akuntansinya kita gak ngatur
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k33/162739--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)