User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162739--24-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada transaksi penggunaan jasa. tapi karena gak ada kas, untuk pembayaran tersebut dibayarin dulu sama pihak ketiga. aspek pajaknya ? di akuntansi gak bisa diakui sebagai utang karena gak ada uang masuk. uangnya langsung di transfer ke pemberi jasa

Jawaban

untuk jasa nya pph 23 dan PPN kaya biasa. pembayaran oleh pihak ketiga ini harusnya diakui sbagai utang. nanti kalo ada bunga kena PPh. kalo ada hubungan istimewa nanti bisa ditetapkan nilainya. akuntansinya kita gak ngatur

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k33/162739--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)