faq1:5k33:162737--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#26Q (email) Ada rekening investasi joint account di LN a.n suami dan istri ( NPWP - DAN SPT M/T ) , sejak TA 2016 dan SPT selanjutnya rekening tsb sudah dilapor di SPT suami. tidak ada perjanjian pisah harta , kemudian istri mendapatkan SP2DK dan surat himbauan PPS dari DJP yang mengungkapkan adanya aset joint account tsb. apakah rekening tsb harus di PPSkan ?
Jawaban
#26A : Kalau memang NPWP digabung (tidak memilih terpisah) maka tidak perlu di PPS kan selama sudah di lapor di SPT Suami. Bisa konfirmasikan dokumen2 yang bisa membuktikan hal tersebut ke KPP. Kalau memilih terpisah, seharusnya dilaporkan di SPT Istri, si Istri kalo belum lapor bisa ikut PPS.
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k33/162737--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)