faq1:5k33:162736--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#13Q email Mohon informasinya, Wajib Pajak an. Bong Tji Heu (PKP) memiliki usaha toko emas perhiasan. Pada tahun 2017 mengalihkan usaha ke anaknya an. Yakub (saat 2017 non PKP, baru PKP ditahun 2022). dengan perkiraan nilai perhiasan emas yang dialihkan senilai 640juta. apakah pengalihan usaha toko perhiasan emas dengan menyerahkan seluruh emas perhiasan dari ayah ke anak, ini termasuk penyerahan sehingga terutang PPN 2%? Mohon penjelasannya
Jawaban
#13A jika emas perhiasan maka dikenai PPN. DPP nilai lain = 20% x harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian. Besar PPN terutang = 10% x DPP (masih 10% karena 2017) PMK-30/PMK.03/2014
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k33/162736--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)