faq1:5k33:162729--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Dolly #3Q WP dapat surat dari AR KPP, menyebutkan bahwa ada PM yang tidak dapat dikreditkan sehingga potensi kurang bayar. Supplier WP adalah PT Lotte Grosir dan mereka dapat FP 01. Pertanyaan saya jika saya sudah berhasil mengkreditkan dengan kode faktur tersbut apakah ada kemungkinan faktur tsb tidak dapat diakui? Ini bagaimana ya mas/mba? Arahkan kembali ke KPP aja?
Jawaban
#3A : setelah di cek di web efaktur nilai PM 0, kemungkinan ada FP pengganti namun belum disampaikan oleh lawan transaksi. Konfirmasi ke lawan transaksi terleboih dahulu
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k33/162729--24-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1