faq1:5k33:162717--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#17Q: email Saya ingin konfimasi transaksi Sewa selain tanah dan/atau bangunan tersebut adalah WP Badan menyewa kendaraan milik WP Orang Pribadi. Atas transaksi tersebut, apakah WP Badan seharusnya memotong PPh 23 atau PPh 21 ke WP Orang Pribadi selaku pemilik kendaraan tersebut?
Jawaban
#17A: terkait sewa selain tanah/bangunan ini tetap dikenakan PPh 23 jika penyewa adalah pemotong ya mbaa. PPh 23 atas sewa selain tanah/bangunan ini tidak melihat siapa penerima penghasilannya. meskipun pemiliknya OP tapi tetap dipotong PPh 23
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k33/162717--24-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1