User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162710--24-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kompensasi kerugian fiskal, tahun pajak 2015, wp banding dg hasil kerugian dapat dikompensasikan. lalu terbit putusan PK menjadi tidak bisa dikompensasikan. untuk tahun 2016, jika wp banding dan sudah terbit keputusan bandingnya nanti gimana?

Jawaban

banding 2016 apakah berkaitan juga dengan kompensasi kerugian yang berasal dari 2015? putusan PK lebih tinggi dari putusan banding harusnya, yg dipakai putusan PK

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k33/162710--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)