faq1:5k33:162710--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kompensasi kerugian fiskal, tahun pajak 2015, wp banding dg hasil kerugian dapat dikompensasikan. lalu terbit putusan PK menjadi tidak bisa dikompensasikan. untuk tahun 2016, jika wp banding dan sudah terbit keputusan bandingnya nanti gimana?
Jawaban
banding 2016 apakah berkaitan juga dengan kompensasi kerugian yang berasal dari 2015? putusan PK lebih tinggi dari putusan banding harusnya, yg dipakai putusan PK
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k33/162710--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)