faq1:5k33:162704--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apakah bisa WPLN yang namanya di akta (tidak memiliki NPWP) bisa menandatangani Surat Keberatan?
Jawaban
Coba dipastikan dulu apakah ini pengajuan keberatan melalalui e-objection atau manual. Kalau manual sesuai PMK-9/2013 formulir permohonan ada isian NPWP sedangkan eobjection ttd menggunakan sertel Pasal 6 PER-14/2020. Jika pengurus tsb tidak memiliki NPWP sarankan untuk pengurus lain atau menggunakan e-objection aja ya
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k33/162704--24-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1