faq1:5k33:162699--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kl WP mau pembetulan untuk mengubah kompensasi jadi restitusi gimana? nilai LB-nya tidak berubah.
Jawaban
Dari segi ketentuan tidak diatur. Kalau di efaktur paling diakali di II E nol biar II F muncul nilai LB-nya. Coba konfirmasi KPP dulu tapi ya.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k33/162699--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)