faq1:5k33:162697--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Wajib Pajak membeli tanah tahun 1998 dan sampai saat ini pihak pengelola belum melakukan pemecahan atas tanah tersebut karena msh sengketa, begitu juga nilai njop nya tidak diketahui. Kalau WP mau ikut pps atas tanah tersebut bagaimana ya? Bisa atau tidak?
Jawaban
kalau ditanya bisa atau tidak, seharusnya bisa ajaa bet cuma yg jadi masalah bagaimana dppnya yang harusnya menggunakan njop dan pembuktiannya bagaimana.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k33/162697--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)