faq1:5k33:162693--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
jadi apabila saya mempunya investasi saham di bursa efek seperti trading, tapi lost, dan pada masa tahun itu juga sudah tidak ada wujud hartanya, apakah itu harus diikutkan pps ?
Jawaban
wp nya asset 2009, ikut TA juga, nah ini mesti di cek dlu apkaah asset saham ini masuk ke kriteria harta tambahan ta atau tidak. Karna konsep pps ini kan mengungkapkan harta yang harusnya dlu di TA kan. Untuk menentukan apakah saham tsb objek TA atau tidak, kembali ke pasal 6 uu TA, nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Nah berarti apakah di spt pph terakhir asset saham tsb masih ada atau tidak? Jika masih ada, menjadi objek TA, jika sudah tidak
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k33/162693--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)