User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162693--24-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

jadi apabila saya mempunya investasi saham di bursa efek seperti trading, tapi lost, dan pada masa tahun itu juga sudah tidak ada wujud hartanya, apakah itu harus diikutkan pps ?

Jawaban

wp nya asset 2009, ikut TA juga, nah ini mesti di cek dlu apkaah asset saham ini masuk ke kriteria harta tambahan ta atau tidak. Karna konsep pps ini kan mengungkapkan harta yang harusnya dlu di TA kan. Untuk menentukan apakah saham tsb objek TA atau tidak, kembali ke pasal 6 uu TA, nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Nah berarti apakah di spt pph terakhir asset saham tsb masih ada atau tidak? Jika masih ada, menjadi objek TA, jika sudah tidak

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k33/162693--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)