Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
https://twitter.com/Lib2209/status/1539900426581004288 Sy mau tanya soal UU No. 2 2020, terkait perpanjangan jangka waktu/jatuh tempo pada pasal 8 UU 1 2020 sttd UU 2 2020. Krn skrng msh pandemi covid (keadaan kahar), apakah perpanjangan pd pasal 8 tersebut ms berlaku ? Terima kasih.
Jawaban
terkait pasal 8 perpu no 1 tahun 2020 sttd uu no 2 2020, memang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU HPP. Di pasal 8 sendiri dijelaskan terkait perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang jatuh tempo pada saat keadaan kahar. Adapun keadaan kahar tersebut mengacu Berdasarkan SE BNPB yang menyatakan bahwa status keadaan darurat bencana non alam berakhir pada saat ditetapkannya kepres tentang penetapan berakhirnya status bencana non alam COVID-19. Nah saat ini
Dasar Hukum
–
Editor
RAD