User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162685--24-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dpt tanah warisan di 2009, dijual di 2018, lalu dibelikan rumah 2019. Penjualan rumah tetap objek pajak ya?

Jawaban

kalau dari PP 34/2016 yang dikecualikan itu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris, ketika tanah hasil waris itu dijual masuknya pengalihan biasa karena ngga masuk ke pengecualian di pasal 6 PP 34/2016.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k33/162685--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)