faq1:5k33:162685--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dpt tanah warisan di 2009, dijual di 2018, lalu dibelikan rumah 2019. Penjualan rumah tetap objek pajak ya?
Jawaban
kalau dari PP 34/2016 yang dikecualikan itu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris, ketika tanah hasil waris itu dijual masuknya pengalihan biasa karena ngga masuk ke pengecualian di pasal 6 PP 34/2016.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k33/162685--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)