User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162681--24-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penjelasan mengenai pasal 18 ayat 1 per 03 2020

Jawaban

e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. jadi misal buat FP dengan tanggal masa april, maksimal upload 15 mei

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k33/162681--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1