faq1:5k33:162681--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penjelasan mengenai pasal 18 ayat 1 per 03 2020
Jawaban
e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. jadi misal buat FP dengan tanggal masa april, maksimal upload 15 mei
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k33/162681--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1