faq1:5k33:162678--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila harta yg akan diikutkan pps masih atas nama org lain, blm di balik nama, itu di kolom bagian no 9 dan 10 yg isinya nama dan npwp pemilih harta diisi data siapa ya?
Jawaban
untuk bagian informasi kepemilikan harta seperti nama, npwp dsb silahkan diisi sesuai dengan identitas pemilik sesuai dokumen kepemilikan. jadi boleh2 saja identitas pemilik secara dokumen berbeda dengan pelapor PPS ya. sepanjang harta tersebut memang dimiliki dan dikuasai oleh si pelapor PPS, silahkan dilaporkan meskipun masih belum balik nama.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k33/162678--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)