User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162673--24-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah untuk pekerjaan pemuka agama seperti pendeta / ustadz memang tidak diperlukan lapor wajib pajak Pak?

Jawaban

wajib pajak yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP silahkan mengajukan npwp NE agar dikecualikan dari kewajiban pajaknya. tidak ada aturan khusus untuk profesi tertentu tidak wajib lapor pajak ya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k33/162673--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)