faq1:5k33:162673--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah untuk pekerjaan pemuka agama seperti pendeta / ustadz memang tidak diperlukan lapor wajib pajak Pak?
Jawaban
wajib pajak yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP silahkan mengajukan npwp NE agar dikecualikan dari kewajiban pajaknya. tidak ada aturan khusus untuk profesi tertentu tidak wajib lapor pajak ya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k33/162673--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)