User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162671--24-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kalau mau mecah SSP dengan permohonan pbk jadi 3 pembayaran apakah bisa dengan 1 form? Kata KPP kl 2 bisa, kalau 3 gimana?

Jawaban

Di ketentuan gak diatur. Coba konfirmasi KPP kalau dia mau nambahin formatnya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k33/162671--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)