Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dear @kring_pajak , ingin bertanya : Apabila WP tidak pernah ikut TA dan tidak megikuti PPS dan ingin melakukan pembetulan saja terkait Ph yang diterima dan Aset yang belum dilapor. 1. apakah akan dikenakan sanksi juga 200%? 2. atau hanya dikenakan snks normal atas KB Saja? Thx
Jawaban
ini terkait PPS kebijakan 1 ya? bagi Wp yang tidak ikut TA, sebenarnya tidak dilarang ya untuk ikut PPS 1. untuk sanksi 200% (pasal 18 ayat 3 UU 11 tahun 2016) hanya dikenakan bagi Wp yang sudah memperoleh surat keterangan, namun kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi
Dasar Hukum
–
Editor
EAL