Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin melampirkan pertanyaan lewat ss. Untuk nilai harta adalah nilai pada akhir tahun, misal jumlah tabungan bertambah maka di laporkan sejumlah nilai akhir tahun. SPT Tahunan dapat dilakukan pembetulan sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan apakah ini ada daluwarsanya mas/mbak?. Kemudian yng deposito itu bagaimana ya? karena akhir thn sudah diambil. trimakasih
Jawaban
spt tahun berapa yang mau dibetulkan? cek dulu udah daluarsa penetapan atau belum. sebenarnya tidak dilarang untuk melakukan pembetulan spt yang udah kadaluarsa penetapan. tapi untuk mekanisme pelaporannya boleh konfirmasi ke KPP. kemudian untuk pelaporan spt tahunan bagian harta, diisi sesuai dengan kondisi 31 desember tahun ybs, jika tanggal 31 des sudah diambil depositonya, misalnya deposito dicairkan buat beli rumah. maka di daftar harta, deposito tidak perlu diinput, tapi harta baru yang di
Dasar Hukum
–
Editor
EAL