faq1:5k33:162662--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
1. apakah spln harus punya npwp, 2.kalau jual rumah gmn?, 3. kalau hibah ke orangtua?
Jawaban
1. Kalau dia SPLN sepanjang tidak memenuhi pasal 2 PMK 18/2021, seharusnya tidak perlu memiliki NPWP dan mengikti TA. 2. Silakan menjual rumah tsb, nanti harus menyetorkan PPhTB atas penjualan rumah tsb (untuk Subjek Pajak Luar Negeri, penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dianggap telah dilakukan apabila Wajib Pajak telah melakukan penyetoran dan tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sesuai tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak) 3&4.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k33/162662--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)