faq1:5k33:162658--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP perubahan tahun buku sudah dikabulkan menjadi April-Maret. Januari-Maret sudah dilaporkan SPT Tahunannya, nanti kalo mau lapor April-Maret gimana?
Jawaban
Yang Januari - Maret harusnya dilaporkan di SPT Tahunan tersendiri atas bagian tahun pajaknya. Untuk format dan teknis pengisiannya bisa konfirmasi ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k33/162658--24-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1