faq1:5k33:162656--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada batas minimal NSFP yg diminta? kalau maksimalnya aturannya dimana?
Jawaban
ga ada minimalnya. maksimal ada di pasal 15 ayat 7 PER 03 2022: PKP yang sebelumnya telah membuat dan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN, mengikuti ketentuan sebagai berikut: 1. dalam hal jumlah Faktur Pajak pada 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75 (tujuh puluh lima) Faktur Pajak, yaitu sejumlah yang diminta paling banyak 75 (tujuh puluh lima) NSFP; atau 2. dalam hal jumlah Faktur Pajak pada 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya lebih da
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k33/162656--24-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1