faq1:5k33:162651--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp salah input FP, lupa centang uang muka pada saat buat FP pertama sehingga sppb sudah tidak bisa digunakan lagi untuk FP selanjutnya. solusi gmna?
Jawaban
FP bisa dibatalkan agar sppb bisa digunakan lagi. Jika sppb batal, bisa digunakan lagi untuk FP baru, pastikan centang uang muka dan pelunasan
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k33/162651--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1