User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162651--24-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp salah input FP, lupa centang uang muka pada saat buat FP pertama sehingga sppb sudah tidak bisa digunakan lagi untuk FP selanjutnya. solusi gmna?

Jawaban

FP bisa dibatalkan agar sppb bisa digunakan lagi. Jika sppb batal, bisa digunakan lagi untuk FP baru, pastikan centang uang muka dan pelunasan

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k33/162651--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1