faq1:5k33:162646--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp pusat terdaftar di kpp pratama biasa, punya npwp cabang yg belum pkp. selama ini wp pusat sudah melaporkan PPN dari omzet cabang, namun ternyata belum ada pemberitahuan dari npwp pusat untuk melakukan pemusatan. Apakah harusnya melakukan pemberitahuan pemusatan dulu dan pengukuhan pkp cabang?
Jawaban
harusnya dia pkp dulu baru pemusatan kalau kayak gitu harusnya gabisasih to
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k33/162646--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)