faq1:5k33:162641--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP menanyakan PPN atas jasa bongkar muat. Sebelumnya WP telpon menanyakan jasa bongkar muat kena PPh 23 karena termasuk ke jasa freight forwarding, tapi untuk PPN-nya kok kenanya 11% bukan yang 1,1%
Jawaban
Kalau terkait PPh 23 normatif sesuai di PMK-141/2015. kalau atas PPN, kalau memang masuk ke jasa freight forwarding dilihat dulu apakah ada freight charge-nya atau tidak. Kalau ada, pakainya yang 1,1%
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k33/162641--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)