User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162641--24-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP menanyakan PPN atas jasa bongkar muat. Sebelumnya WP telpon menanyakan jasa bongkar muat kena PPh 23 karena termasuk ke jasa freight forwarding, tapi untuk PPN-nya kok kenanya 11% bukan yang 1,1%

Jawaban

Kalau terkait PPh 23 normatif sesuai di PMK-141/2015. kalau atas PPN, kalau memang masuk ke jasa freight forwarding dilihat dulu apakah ada freight charge-nya atau tidak. Kalau ada, pakainya yang 1,1%

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k33/162641--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)