faq1:5k33:162629--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pasal 12 PP 94/2010, maksudnya modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya gimana ya
Jawaban
Sesuai yang tertera, pemegang saham sudah harus menyetorkan seluruh modal
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k33/162629--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1