faq1:5k33:162626--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP sebelumnya lapor 1771 Y sudah setor setelah setor 1771-nya ternyata nilainya lebih kecil dari yg sudah disetorkan. Jadinya gimana?
Jawaban
Dipindahbukukan saja sesuai nilai yg terutang sisanya bisa ke jenis pajak yg lain
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k33/162626--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)