faq1:5k33:162604--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP mau ubah spt masa ppn dari yg sebelumnya di kompen jadi restitusi, tp kompensasinya sudah diperhitungkan untuk masa2 selanjutnya. caranya gmna?
Jawaban
di SPT pembetulan hapus bagian induk II E agar terbaca LB karena sebelumnya sudah kompen ke masa2 pajak selanjutnya, maka masa selanjutnya harus pembetulan beruntun dan setor kekurangannya
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k33/162604--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1