User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162604--24-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP mau ubah spt masa ppn dari yg sebelumnya di kompen jadi restitusi, tp kompensasinya sudah diperhitungkan untuk masa2 selanjutnya. caranya gmna?

Jawaban

di SPT pembetulan hapus bagian induk II E agar terbaca LB karena sebelumnya sudah kompen ke masa2 pajak selanjutnya, maka masa selanjutnya harus pembetulan beruntun dan setor kekurangannya

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k33/162604--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1