faq1:5k33:162581--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
. 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;. Maksudnya apa?
Jawaban
Yang dimaksud dengan “Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b” antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar atau spesialis.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k33/162581--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)