User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162570--24-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah ada aspek ppn yang dikenakan ke nasabah yang menggunakan jasa pialang asuransi?

Jawaban

Pasal 2 ayat 1 PMK-67/2022, PPN dikenakan atas jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k33/162570--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)