faq1:5k33:162570--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah ada aspek ppn yang dikenakan ke nasabah yang menggunakan jasa pialang asuransi?
Jawaban
Pasal 2 ayat 1 PMK-67/2022, PPN dikenakan atas jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k33/162570--24-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)