faq1:5k33:162551--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
misal ada perusahaan membangunkan bangunan di instansi pemerintah, memakai jasa kontraktor lain dan diberikan cuma2 bangunannya (tidak ada kontrak pekerjaan dengan IP), PPN gimana?
Jawaban
terkait pengkreditan PM dari kontraktor, kembalikan ke ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN. JIka memang diberikan cuma2 kepada IP bisa membuat FP atas pemberian cuma2
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k33/162551--24-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1