faq1:5k33:162543--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP pembetulan Januari jadi LB lebih besar, LB sebelumnya sudah dikompensasikan ke Februari dan atas yg Februari sudah direstitusi. Jadi Atas pembetulan ini sebaiknya dikompen ke mana?
Jawaban
Dikembalikan ke WP-nya tapi memang lebih baik dikompensasikan ke masa pajak dilakukannya pembetulan supaya tidak perlu pembetulan beruntun
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k33/162543--24-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1