faq1:5k33:162541--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP menerima PM dari perusahaan freight forwarding, bisa dikreditkan?
Jawaban
bisa sepanjang tidak termasuk pengeluaran di pasal 9 ayat 8 UU PPN dan WP tersebut tidak melakukan penyerahan JKP tertentu tsb
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k33/162541--24-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1