User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162541--24-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP menerima PM dari perusahaan freight forwarding, bisa dikreditkan?

Jawaban

bisa sepanjang tidak termasuk pengeluaran di pasal 9 ayat 8 UU PPN dan WP tersebut tidak melakukan penyerahan JKP tertentu tsb

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k33/162541--24-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1