User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162539--24-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

min saya mau tanya, utk Retur Faktur Pajak keluaran Non NPWP (krna sbelum nya kita import cara input nya) gmana ya? Krna stelah sy coba ga bisa non npwp, apa ada solusi lain min? Mas/Mbak mau tanya untuk rekam PK non NPWP apakah hanya bisa melalui mekanisme impor atau bagaimana? Terima kasih.

Jawaban

Ini yg gapunya npwp berarti pembelinya ya mba? Kalau casenya demikian berarti gabisa diterbitkan nota retur mba. Dalam hal nota retur tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 2 PMK 65/2010, maka pengembalian bkp dianggap tidak terjadi.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k33/162539--24-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1